NAGA138 – MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom. Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Hukumannya

Lihat Foto

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Dengan demikian, Harvey Moeis tetap dihukum 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

“Amar putusan Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7/2025).

Kasasi Harvey diadili oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan dua anggotanya, Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Putusan diketok majelis kasasi pada Rabu, 25 Juni kemarin.

Dengan adanya putusan ini, Harvey Moeis kini menyandang status terpidana dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Ia juga dihukum denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Selain itu, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti Rp 420 miliar subsidair 10 tahun kurungan.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *