
“Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dilansir dari Antara, Kamis (29/5/2025).
LSN memeras seorang jaksa dengan sebelumnya mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp.
“Kemudian membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” kata dia.
Setelah sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa, akhirnya LSN pada 27 Mei 2025 menghubungi pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR.
“Dia meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH,” ucap dia.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKI dan langsung meminta uang Rp5 juta. Setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.
“Sesaat kemudian tim intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR,” kata Syahron.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap LSN, ditemukan juga ponsel yang berisikan rekaman suara LSN kepada AR.
“Dalam rekaman suara tersebut berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR,” ucap Syahron.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.