NAGA138 – Kejagung Dalami Kaitan Pembacokan Jaksa dan Kasus Godol Buron Senpi Ilegal

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar

Lihat Foto

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga  kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Silvanof Hutabarat (25) terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Jhon diketahui merupakan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) yang menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54).

“Diduga ada kaitannya (sedang didalami),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/5/2025).

Harli mengatakan, kasus tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaku telah divonis bersalah di tingkat kasasi.

Namun, pelaku melarikan diri ketika akan dieksekusi ke penjara dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Perkara itu sudah inkrah dan mau dieksekusi dan pelakunya sudah dinyatakan DPO,” kata jaksa.

 

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Godol terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah digerebek Tim Satuan Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024.

Saat itu, petugas menggerebek lokasi perjudian di Pulo Sari, Durin Jangak, Pancur Batu, Deli Serdang.

Tim Brimob kemudian mengejar Godol dan mendapati pria itu membuang barang di semak-semak.

Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut berupa pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam.

“Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan atau menguasai senjata api berupa 1 pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam,” kata jaksa Jhon dalam dakwaannya.

Godol lalu dituntut 8 tahun penjara.

Namun, majelis hakim membebaskan Godol dengan alasan dakwaan tidak terbukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *