NAGA138 – Budi Arie Desak Kasus Peretasan dan Korupsi PDNS Segera Dituntaskan

Menkop Budi Arie Setiadi saat rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Lihat Foto

Budi Arie Setiadi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM meminta kasus peretasan dan dugaan korupsi pada proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

“Saya ingin kasus peretasan PDNS tuntas,” ujar Budi Arie dalam keterangannya Jumat (23/5/2025).

Peretasan terhadap PDNS yang berlokasi di Surabaya terjadi pada Juni 2024.

Saat itu, Kementerian Kominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan sejumlah pihak terkait bergerak cepat.

Hanya dalam waktu satu minggu, kunci akses (pass key) yang sempat diambil alih peretas berhasil dikembalikan.

“Langkah-langkah mitigasi langsung kami ambil saat itu, termasuk investigasi internal dan pelibatan BPKP untuk mengaudit proyek PDNS dari 2020 hingga 2024,” kata Budi Arie.

Setelah hasil audit dari BPKP rampung, Budi mengaku melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada September 2024.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pengelolaan PDNS.

Proyek strategis nasional ini justru menjadi ladang praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. Semuel Abrijanu Pangerapan – Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo periode 2016–2024

2. Bambang Dwi Anggono – Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah 2019–2023

3. Nova Zanda – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020

4. Alfie Asman – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014–2023

5. Pini Panggar Agusti – Account Manager PT Docotel Teknologi 2017–2021

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap modus penyalahgunaan anggaran dalam proyek PDNS yang bertentangan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Dokumen pengadaan dan spesifikasi teknis diduga disusun untuk mengarahkan proyek kepada perusahaan tertentu. Setelah memenangkan tender, proyek disubkontrakkan dengan hasil yang tidak sesuai standar,” ujar Safrianto.

Lebih lanjut, ditemukan pula indikasi adanya praktik suap dan pembagian keuntungan tidak sah (kickback) di antara pihak-pihak yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *