
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru menjelaskan, tersangka menawarkan kerja sama investasi emas kepada korban dengan janji keuntungan tetap setiap bulan. Namun setelah uang disetor, keuntungan tidak pernah diberikan.
“Setelah korban menyetor uang, keuntungan tidak diberikan. Korban sudah berkali-kali menagih, tapi pelaku hanya beralasan uang sudah dipakai,” ujar Rasid, dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025).
Yang menarik, tersangka M sempat berdalih bahwa dana investasi telah digunakannya untuk “masuk ke dalam hutan” untuk menghindari tanggung jawab.
“WN tergiur dengan tawaran investasi emas berkonsep multi level marketing yang dijanjikan akan memberi keuntungan Rp 500.000 per bulan dari dana awal Rp 10 juta,” tutur Rasid.
Rasid menjelaskan, tersangka terus membujuk korban WN untuk menambah investasi hingga total dana yang disetor mencapai Rp 70 juta.
Sementara itu, korban MRM mengalami modus berbeda, di mana ia ditawari keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung secara grosir.
“Tersangka menjanjikan keuntungan Rp 19.000 per karton, namun meminta modal awal sebesar Rp 40 juta. Setelah delapan bulan, korban tak menerima keuntungan sama sekali,” kata dia.
Penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan warga dengan nomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru, setelah dua korban melapor mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 110 juta.
“Kerugian yang disebabkan tersangka mencapai Rp110 juta,” kata Rasid.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua buku catatan penerimaan investasi dan satu surat perjanjian sebagai barang bukti.
Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat dugaan bahwa penipuan dilakukan secara terencana.
“Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun,” ungkap Rasid.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.