NAGA138 – TNI Jaga Kejagung, Kapolri: Saya dan Jaksa Agung Juga Sering Komunikasi

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di PTIK, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Lihat Foto

Hal ini merespons kebijakan pengamanan TNI di Gedung Kejaksaan RI.

Sigit menjelaskan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan sering melakukan koordinasi dan komunikasi, baik dari tingkat pimpinan hingga ke bawah.

“Saya dengan Jaksa Agung juga sering komunikasi, teman-teman di wilayah, para kapolda juga komunikasi yang baik dengan kajati, demikian juga dengan kapolres,” ujar Sigit di PTIK, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, sepanjang koordinasi dilakukan untuk melakukan penegakan hukum yang lebih baik, tentu akan dilakukan.

Di sisi lain, ia juga menegaskan hubungan serta sinergisitas TNI dan Polri sangat baik.

Menurutnya, sinergisitas TNI dan Polri ini juga sudah diatur dalam undang-undang dan selama ini terlihat dari aksi di lapangan.

“Kita bekerja sama dalam menghadapi berbagai macam tantangan tugas, termasuk juga seperti tugas swasembada, penanganan masalah-masalah bencana alam. Saya kira sinergi TNI-Polri saat ini terus meningkat, termasuk juga bagaimana kita melakukan pelatihan-pelatihan bersama,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Kasad memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.

Hal ini lantas menimbulkan polemik dan kritik dari banyak pihak.

Pengamat menilai bahwa kejelasan batas fungsi TNI harus terus ditegaskan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat militer dan sipil dalam konteks negara hukum.

Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menekankan bahwa seluruh bentuk dukungan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.

Ia memastikan bahwa pengerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga,” tegas Kristomei.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *