
PDI-P Patric Gerard alias Geri mengaku, mendapat perintah untuk mengambil koper berisi uang dari tangan Harun Masiku.
Keterangan itu disampaikan Geri saat dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, mencecar Geri terkait perintah agar datang ke tempat kader PDI-P Saeful Bahri, pada 23 Desember 2019.
“(Saeful) minta tolong saya, minta tolong ke daerah Menteng ke Rumah Aspirasi itu, Jalan Sutan Sjahrir, untuk ketemu Harun, katanya. Katanya mau ambil uang,” kata Geri, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Geri mengaku, tidak pernah mengenal Harun sebelumnya.
Ia akhirnya tetap datang ke Rumah Aspirasi sesuai arahan Saeful.
Namun, begitu sampai di lokasi, Geri tidak menemukan Harun karena pria itu sudah pergi.
Ia akhirnya mengambil uang dari tangan staf Hasto bernama Kusnadi.
“Tapi, menurut informasi dari Pak Saeful, koper tersebut dititipkan ke Pak Kusnadi, di situ saya ambil ke Pak Kusnadi,” ujar Geri.
Setelah mendapatkan koper tersebut, Geri pulang ke rumah.
Ia kemudian membuka koper itu dan menghitungnya sesuai perintah Saeful.
Menurut dia, jumlah uang dalam koper itu mencapai Rp 850 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
“Kemudian saya menghubungi saudara Saeful dan menyampaikan, ‘Mas, jumlahnya Rp 850 (juta),’ saudara Saeful menyampaikan, ‘Ya udah simpan dulu, nunggu arahan yang tadi saya sampaikan, ya?'” tanya jaksa Takdir kemudian membacakan BAP Geri.
“Betul,” jawab Geri.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.