
parkir liar yang masih marak.
Tak hanya lewat pendekatan persuasif, langkah hukum dan revisi aturan juga disiapkan demi menertibkan kawasan dari kendaraan yang parkir sembarangan.
“Di Jalan Kyai Tapa, motor sebelumnya parkir di trotoar. Setelah tarif parkir diturunkan jadi Rp2.000, pengendara mau parkir di dalam kampus,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (27/6/2025), dikutip Antara.
Pendekatan terhadap pengelola kawasan menjadi salah satu strategi yang akan terus dioptimalkan.
Parkir saat ini difungsikan sebagai instrumen pengendalian lalu lintas, bukan lagi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini terlihat dari pengurangan jumlah ruas jalan yang diizinkan untuk parkir badan jalan.
“Perparkiran tidak lagi menjadi instrumen PAD. Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” ujarnya.
Untuk itu, Dishub Jakarta mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan dan tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan di trotoar maupun bahu jalan.
Langkah Dishub ini sejalan dengan sikap tegas DPRD Provinsi Jakarta. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran, DPRD berkomitmen menuntaskan persoalan pengelolaan parkir yang selama ini banyak dimanfaatkan secara ilegal.
Ketua Pansus Perparkiran, Jupiter, menyatakan bahwa DPRD akan fokus merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, agar lebih tegas dalam mengatur tarif dan legalitas pengelolaan parkir.
“Perubahan Perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif,” tegas Jupiter.