
“(Perkara) tetap lanjut. Masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Reonald mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan penahanan 16 mahasiswa itu karena mereka masih menjalani perkuliahan.
“Mereka masih menjalani perkuliahan, ada juga yang mau melaksanakan ujian,” ujar dia.
Selain itu, kata Reonald, pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan lantaran para mahasiswa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Jaminan serupa juga disampaikan keluarga sebagai pihak yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri,” katanya.
Ke-16 mahasiswa itu pun dikenakan wajib lapor dua kali dalam sehari pada Senin dan Kamis.
“(Para mahasiswa) dikasih kesempatan lagi untuk bisa kuliah dan lain-lain untuk masa depan mereka juga,” tutur Reonald.
Sebelumnya diberitakan, demo peringatan reformasi yang digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5/2025) berujung ricuh.
Polisi menangkap 93 orang dan menyatakan tiga di antaranya positif narkoba. Selain itu, tujuh anggota polisi mengalami luka-luka diduga akibat kekerasan oleh massa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi semula direncanakan digelar di depan pintu masuk Balai Kota. Namun, massa kemudian mendobrak pintu dan memaksa masuk ke area dalam kantor.
Ade Ary menyebut, beberapa peserta aksi berusaha menerobos masuk menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 16.40 WIB, saat petugas berusaha mencegah massa, terjadi insiden pengadangan terhadap kendaraan pejabat negara. Tak hanya itu, pejabat tersebut juga dipaksa turun dari mobil.
Pada momen itu, massa aksi disebut memukul polisi.