
SPMB jalur mutasi adalah penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orangtua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orangtua mengajar.
“Perpindahan domisili orangtua/wali dan calon murid baru dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nahdiana di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Selain itu, calon murid baru jalur mutasi juga harus menyertakan surat perpindahan tugas orangtua yang dikeluarkan instansi terkait.
“Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat keterangan pindah tugas, ditandatangani paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru,” tutur Nahdiana.
Nahdiana menjelaskan, aturan tersebut berubah dari syarat pendaftaran calon siswa baru jalur mutasi SPMB 2024.
Tahun lalu, calon murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi tidak diwajibkan menyertakan kartu keluarga.
“Persyaratan jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru 2024, yaitu surat tugas perpindahan orangtua/wali, surat keterangan pindah warga negara Indonesia paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru,” ungkapnya.
Adapun untuk tahun ini, Pemprov Jakarta mengalokasikan tiga persen calon murid baru dari jalur mutasi atau perpindahan tugas orangtua.
Diketahui, pemerintah akan menggelar SPMB 2025 yang direncanakan pada Mei 2025.
SPMB merupakan keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua Pelaksanaan SPMB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025.
SPMB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid; dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
SPMB dilakukan obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Sistem penerimaan ini terbuka untuk semua jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).