NAGA138 – Diperiksa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Ogah Jawab Peristiwa di Luar 26 Maret

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

Lihat Foto

Roy Suryo menolak menjawab pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya di luar peristiwa 26 Maret 2025 berkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sebab, dalam surat undangan yang diterima Roy Suryo dari Polda Metro Jaya, tertulis bahwa ia diminta mengklarifikasi terkait peristiwa pada 26 Maret 2025.

“Saya tidak menjawab yang tidak ada hitam di atas putih di surat itu. Surat itu menyebut tanggal 26 Maret,” kata Roy saat ditemui di sela-sela jam istirahat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

“Jadi, di luar itu, saya keberatan. Tadi ditanyakan ke saya macam-macam, podcast ini, podcast itu. Saya bilang, ‘ada enggak podcast di surat ini?’,” tambah dia.

Sejauh ini, Roy mengaku sudah dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Saat awak media bertanya apakah Roy diperiksa terkait kehadirannya sebagai narasumber dalam kanal YouTube Sentana TV, ia mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu. Makanya karena enggak ditanyakan, ya saya enggak menjawab. Kalaupun saya ditanyakan, saya akan jawab. Saya ada di mana, posisi apa, tapi yang jelas tidak dalam surat itu,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, sedikitnya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI itu. Kelimanya yakni RS, ES, RS, T, dan K.

“Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K,” kata dia.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *