
Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu mengaku telah menjadwalkan kunjungan ke Solo untuk bertemu Jokowi sebagai korban dalam kasus tersebut.
“Rencananya kami akan berkunjung kepada korban. Kami akan langsung ke Kota Solo nanti,” ujar Zevrijn dalam keterangan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menambahkan, komunikasi awal dengan pihak Jokowi sudah dilakukan dan tinggal menyesuaikan waktu untuk pertemuan.
“Nanti Pak Ketum kami akan mengatur waktunya. Yang pastinya kami sudah lakukan komunikasi,” jelas Ade.
Pernyataan ini disampaikan saat para pelapor dari Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik di Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan atas laporan mereka terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lain yang menuduh ijazah Jokowi palsu.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, bersama empat saksi, termasuk Zevrijn dan Ade, hadir dalam pemeriksaan. Mereka membawa 16 barang bukti dan sembilan video sebagai bagian dari pelaporan.
Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Lechumanan, dan mencantumkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 282 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik.
Lechumanan menegaskan bahwa tuduhan terhadap Presiden berpotensi menyesatkan publik dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160 (KUHP), penghasutan. Kemudian kami juncto-kan lagi kepada Pasal 282 UU ITE, mempublikasi melalui media online,” ujar Lechumanan.
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo sempat menyampaikan kritik atas langkah Jokowi yang melaporkan tuduhan ijazah palsu ke polisi, dan menyebutnya sebagai “sikap tidak elegan”.
Namun, Peradi Bersatu menilai tindakan hukum perlu dilakukan demi menjaga martabat pribadi dan institusi kepresidenan dari informasi yang dinilai menyesatkan serta merugikan secara reputasi dan hukum.