
Mahfud MD mengungkap peran penting Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra dalam proses pembaruan sistem peradilan di masa awal reformasi.
Mahfud menyebut, saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang), Yusril mendorong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 yang menjadi dasar peletakan sistem kekuasaan kehakiman yang independen.
“Dulu Pengadilan masih di bawah Menteri Hukum dan HAM, belum ada penyatuan. Waktu Pak Yusril jadi Menkumdang sudah terjadi, ada Undang-Undang Nomor 35 yang menyatakan hakim di bawah satu atap, tapi kan pemindahannya berproses, pelan-pelan. Nah, Pak Yusril masih ada di situ,” kata Mahfud dalam program Gaspol! Kompas.com, dikutip Selasa (13/5/2025).
Menurut Mahfud, dalam masa peralihan tersebut, Yusril mengambil langkah berani untuk membenahi dunia peradilan dengan memindahkan hakim-hakim berkualitas dari daerah ke Jakarta.
“Dia mengocok hakim itu. Hakim yang bagus dimasukkan ke Jakarta. Yang bagus tuh dari daerah-daerah kucing beranak itu diambil, ini bagus nih, dipindahin ke Jakarta. Bagus pada waktu-waktu itu, awal reformasi,” ujarnya.
Namun, Mahfud menyayangkan kondisi yang memburuk setelah era itu.
Ia menyebut, praktik korupsi mulai merebak lagi pada pertengahan 2006 hingga seterusnya.
“Tapi kemudian korupsi merebak lagi, ini kira-kira pertengahan tahun 2006–2007 dan seterusnya lah. Banyak banget. Coba, di awal-awal reformasi mana ada kasus? Nggak. Dikocok sama Pak Yusril itu,” kata Mahfud.
Setelah masa kepemimpinan Yusril berakhir, Mahfud menjelaskan bahwa proses peralihan kekuasaan kehakiman sepenuhnya selesai dan pengadilan menjadi independen berdasarkan amanat konstitusi.
“Lalu kan hakim sepenuhnya pindah, sudah selesai proses peralihan. Lalu semboyannya berdasarkan konstitusi, hakim harus independen, ndak boleh dicampuri oleh siapa pun,” kata Mahfud.