
member sempat melayangkan surat somasi kepada Gold’s Gym Indonesia usai menutup beberapa cabang mulai 30 Juni 2025.
Namun hingga saat ini para member belum mendapatkan respons dari pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia.
Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mencatat 1.160 orang terdiri atas member, staf dan juga personal trainer (PT) dirugikan manajemen.
“Sejumlah member juga telah melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen secara resmi, namun hingga kini tidak mendapatkan respons,” ujar perwakilan FKKGI sekaligus member Club Gold’s Gym, Evi Karlina dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Evi mengatakan FKGGI mengadu kepada sejumlah lembaga perlindungan konsumen. Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak ratusan konsumen dan mantan staf yang dirugikan oleh penutupan mendadak seluruh cabang Gold’s Gym Indonesia.
“Harapan kami, upaya ini dapat membantu mendorong pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan,” ujar Evi Karlina.
Per tanggal 19 Juni 2025, kata dia, YLKI telah menerima sebanyak 191 pengaduan dari konsumen Gold’s Gym Indonesia yang berasal dari berbagai cabang.
FKKGI mencatat total kerugian akibat penutupan Gold’s Gym Indonesia mencapai Rp7,6 miliar. Tidak hanya member, para staf dan personal trainer juga belum menerima gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Terdapat dugaan kuat bahwa kewajiban hukum terhadap tenaga kerja juga telah diabaikan oleh manajemen,” ucap dia.
Kompas.com sudah menghubungi pihak Gold’s Gym Indonesia mengenai masalah tersebut, tetapi hingga kini belum mendapatkan jawaban dari manajamen.