NAGA138 – 5 Pulau Dijual Online, Wamendagri Tegaskan Privatisasi Pulau Hanya 70 Persen

Tangkapan layar situs Private Islands Online yang menjual lima pulau yang ada di wilayah Indonesia.

Lihat Foto

Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, pulau yang berada di wilayah Indonesia tidaklah bisa dimiliki secara pribadi.

Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi lima pulau di Indonesia yang dijual di situs Private Islands Online.

“Pulau itu atau lahan itu bisa saja disewakan, tapi ada aturannya seperti tadi proporsinya itu, tidak bisa secara keseluruhan,” ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan, undang-undang mengatur bahwa privatisasi sebuah pulau hanya maksimal sebesar 70 persen. Sedangkan 30 persen sisanya untuk area publik atau kepentingan masyarakat.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan,” ujar Bima.

5 Pulau Dijual

Berdasarkan pantauan Kompas.com di situs Private Islands Online, jika kita memilih Indonesia, akan ditampilkan lima pulau dengan status dijual atau “for sale”.

Pertama adalah sepasang pulau di Anambas, Kepulauan Riau. Dalam situs Private Islands Online tertulis bahwa sepasang pulau di Anambas itu disebut sebagai lokasi sempurna dan sangat cocok untuk sebuah resor yang indah.

“Island Pair in Anambas” seperti yang tertulis di situs Private Islands Online memiliki luas 159 hektar. Sedangkan untuk harga pulau tersebut, hanya tertulis “Upon Request” atau berdasarkan permintaan.

Pulau kedua yang dijual di situs tersebut adalah Sumba Island Properties atau properti Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), jika mengutip Private Islands Online.

Di bagian deskripsi Sumba Island Properties, tertulis bahwa seseorang dapat memiliki salah satu dari beberapa bidang tanah tepi pantai Pulau Sumba dengan ukuran mulai dari 5 hingga 100 hektar. Harga berkisar antara EUR 7 hingga EUR 20 per meter persegi.

Ketiga adalah Panjang Island atau Pulau Panjang, di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijual berdasarkan permintaan atau Upon Request. Pulau Panjang yang seluas 33 hektar itu disebut Private Islands Online sebagai pulau alami yang masih belum dikembangkan.

Pulau keempat yang dijual di Private Islands Online adalah Pulau Seliu yang terletak di Kepulauan Bangka Belitung. Private Islands Online menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2.173.025.435.

Terakhir, hanya tertulis “Surf Beach Property” yang terletak di Pulau Sumba, NTT. Private Islands Online mendeskripsikan bahwa properti tepi pantai seluas 3,7 hektar itu sangat cocok untuk pembangunan resor mewah atau vila pribadi.

Bahkan situs Private Islands Online mendeskripsikan cara untuk menuju “Surf Beach Property” dari Bali. Adapun harga untuk “Surf Beach Property” hanya tertulis “Off the Market” atau di luar harga pasaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *