
work from anywhere (WFA).
Ia menilai, dalam penerapan kebijakan WFA, hal yang paling penting bukanlah lokasi kerja, melainkan hasil pekerjaan yang dicapai.
“Fokus pada outcome (SKP, kinerja, pelayanan) membuat tempat kerja menjadi faktor sekunder. Ini selaras dengan semangat birokrasi yang agile dan berorientasi pada kinerja,” kata Liza saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Ia memandang bahwa bekerja dari jarak jauh merupakan bentuk adaptasi ASN dengan era digital.
“WFA merupakan bentuk adaptasi ASN terhadap tuntutan zaman dan transformasi digital. Namun, lebih dari itu, sistem ini juga membawa banyak nilai tambah,” tuturnya.
Liza juga menilai bahwa fleksibilitas dalam kerja dapat meningkatkan kreativitas dan konsentrasi saat menyelesaikan tugas.
Ia pun mengaku merasa lebih fokus dan kreatif saat bekerja di luar kantor,
“Terutama pada pekerjaan yang membutuhkan pemikiran strategis atau penyusunan dokumen,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, aparatur sipil negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Oleh karena itu, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.
“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” kata Nanik.
Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar dia.