
PT Gag Nikel (PT GN) memiliki hak spesial untuk melakukan eksploitasi tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanif menerangkan, sejatinya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang aktivitas tambang di hutan lindung.
Namun, PT Gag Nikel bersama 12 perusahaan lainnya memperoleh izin untuk melakukan aktivitas tambang berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004, yang mengatur mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
Selain itu, seluruh area di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan, tetapi PT GN telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
“Dengan pengecualian yang diberikan kepada 13 perusahaan ini, termasuk PT GN, kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal,” kata Hanif, dalam sebuah konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025).
Adapun UU Nomor 19 Tahun 2004 yang mengatur mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang berada di kawasan hutan.
Keppres Nomor 41 Tahun 2004 ditetapkan pada 12 Mei 2004 dan ditandatangani oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri.
Keppres tersebut memuat tiga poin, yaitu: pertama, menetapkan 13 izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, untuk melanjutkan kegiatannya di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud.
Kedua, pelaksanaan usaha bagi 13 perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan lindung didasarkan pada izin pinjam pakai yang ketentuannya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut ini adalah 13 perusahaan yang memiliki hak spesial untuk melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan:
1. PT Freeport Indonesia terbagi dua, yaitu di Kabupaten Mimika, Papua, untuk tahap kegiatan produksi, jenis tambang tembaga, emas, dan dmp, dengan luas wilayah perizinan 10.000 hektar. Kemudian di Kabupaten Mimika, Paniai, Jaya Wijaya, Puncak Jaya, Papua, untuk tahap kegiatan eksplorasi, jenis tambang tembaga, emas, dmp, dengan luas wilayah perizinan 202.950 hektar.
2. PT Karimun Granit di Kepulauan Riau untuk tahap kegiatan produksi, jenis tambang granit, dengan luas wilayah perizinan 2.761 hektar.
3. PT Inco Tbk di Sulsel, Sulteng, Sultra, untuk tahap kegiatan produksi, jenis tambang nikel, dengan luas wilayah perizinan 218.528 hektar.
4. PT Indominco Mandiri di Kaltim, untuk tahap produksi, jenis tambang batubara, dengan luas wilayah perizinan 25.121 hektar.