NAGA138 – Harun Masiku Sempat Pamer Foto Bareng Megawati dan Hatta Ali

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) dan eks Ketua KPU Arief Budiman saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap PAW DPR RI Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Lihat Foto

Wahyu Setiawan menyebut Harun Masiku memamerkan fotonya bersama Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri dan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali.

Keterangan Wahyu ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik KPK. BAP tersebut kemudian dibacakan jaksa KPK dalam sidang dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Mulanya, jaksa mencecar Wahyu terkait pertemuannya dengan Harun Masiku pada kurun September 2019. “Pertemuan saudara dengan Harun Masiku, masih ingat itu waktunya kira-kira setelah penetapan perolehan suara ataukah sebelum?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

“Saya agak lupa ya, tapi mungkin setelah penetapan. Mungkin bisa dibaca di BAP saya, saya agak lupa,” jawab Wahyu.

Jaksa KPK kemudian mengingatkan Wahyu dengan membacakan BAP Nomor 21 tertanggal 15 Januari 2025.

Dalam BAP itu, dia menjelaskan bahwa pada September 2019, atau setelah pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan perolehan suara, Harun mendatangi Gedung KPU.

Meski tidak membuat janji, Harun yang ditemani seseorang meminta bertemu Wahyu di ruangannya.

Harun kemudian mengenalkan diri dan meminta tolong agar permohonan PDI-P yang memohon agar KPU melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57P-HUM/2019. Putusan tersebut mengatur ketentuan pengalihan suara calon anggota DPR RI yang meninggal dunia.

Selain membawa dokumen surat tersebut, Harun juga membawa foto dirinya dengan Megawati dan Hatta Ali yang saat itu menjabat Ketua MA.

“Terdapat gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, dan gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Muhammad Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung,” ujar jaksa sambil membacakan BAP Wahyu.

Materi yang dibacakan jaksa pun dibenarkan oleh Wahyu.

Setelah itu, jaksa KPK menanyakan apa tujuan Harun menunjukkan fotonya bersama Megawati dan Hatta Ali. Namun, Wahyu mengaku tidak mengetahui maksud Harun.

Ia hanya mengatakan ruangannya selalu terbuka untuk siapapun tamu yang datang, baik dari partai politik maupun anggota DPR. “Nah kalau Pak Harun Masiku menunjukkan foto-foto itu, ya saya enggak tahu maksudnya apa. Tapi bagi saya kan biasa saja itu, saya juga tidak membawa, menerima, mengoleksi hal-hal yang semacam itu,” tutur Wahyu.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *