
Pernyataan ini disampaikan Noel untuk menanggapi proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ETH, eks Rektor Universitas Pancasila (UP), terhadap dua pekerja perempuan.
“Yang pasti, rektor tidak bisa di atas hukum,” tegas Noel, saat ditemui usai audiensi dengan pihak kampus UP dan korban, di Gedung Rektoran Universitas Pancasila, Rabu (21/5/2025).
Karena itu, Noel mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
“Tugas kita sebagai negara untuk mendorong agar proses hukum ini harus berjalan secara transparan, jangan tidak. Kalau tidak, sama saja membiarkan pelecehan-pelecehan seksual yang lain terjadi di kampus-kampus,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bagian Hukum Pidana Universitas Pancasila, Hasbullah, menegaskan bahwa ETH bukan lagi bagian dari UP.
ETH, yang telah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual ke Bareskrim Polri, telah dipecat sejak Juli 2024.
“Sudah dipecat dari Juli 2024. Sebenarnya dari 12 Juli 2024, sesuai dengan SK Yayasan (Nomor) 177 tersebut,” ujar Hasbullah.
Sebelumnya diberitakan, dua orang korban melaporkan eks Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2024 lalu.
Korban merupakan pegawai swasta yang perusahaannya dahulu pernah bekerja sama dengan Universitas Pancasila.
Saat itu, ETH diduga menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban, masing-masing dalam kesempatan yang berbeda.
Atas tindakannya, ETH disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Laporan mereka juga sudah diterima dari penyidik dan tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM.
Sebelum dilaporkan ke Bareskrim Polri, ETH sudah dilaporkan lebih dahulu ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua orang korban, yaitu RZ dan DF.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini.