NAGA138 – Awal Mula Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judol: Pertemuan Alwin Kiemas dan Pengelola di Kelab Malam

Polda Metro Jaya akhirnya menampilkan tersangka Adhi Kismanto dan Denden Imadudin Soleh yang ditangkap terkait kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Lihat Foto

 

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, (14/5/2025).

Para terdakwa terdiri atas Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta; Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama; serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.

Dalam dakwaan ini, Zulkarnaen yang merupakan eks Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut orang terdekat atau teman atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budie Arie.

Keempat terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.

Bermula pada Januari 2023, Alwin berkenalan dengan seorang bernama Jonathan (DPO), pengelola salah satu situs judol, di sebuah kelab malam.

Saat itu, Alwin menceritakan kepada Jonathan bahwa ia bekerja sebagai Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama dan kerap berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.

Dalam kesempatan itu, Jonathan meminta Alwin untuk mencarikan seseorang di Kementerian Kominfo yang dapat diajak berkoordinasi dalam upaya melindungi situs judol.

“Kemudian terdakwa Alwin menyanggupi permintaan tersebut,” bunyi dakwaan, dikutip Kompas.com, Senin (19/5/2025)

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Alwin berkoordinasi dengan Emil yang bekerja di Kementerian Kominfo. Ia menanyakan apakah ada seseorang di instansi tersebut yang dapat diajak bekerja sama untuk melindungi situs Judol.

Pada Maret 2023, Emil memperkenalkan Alwin dengan Fakhri dengan cara bertemu di sebuah rumah makan kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Alwin meminta Fakhri untuk membekingi tiga situs Judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo selama satu bulan, dengan tarif Rp1 juta per situs. Fakhri pun menyanggupi permintaan Alwin.

“Di mana sebenarnya terdakwa Alwin mendapatkan uang penjagaan sebesar Rp 1,5 juta per situs dari saudara Jonathan,” kata jaksa.

“Sehingga terdakwa Alwin Jabarti Kiemas mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000 per website,” tambah dia.

Pada April 2023, Alwin kembali menyerahkan 21 situs judol dari Jonathan kepada Fakhri agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Saat itu, Fakhri menerima uang sebesar Rp 21 juta.

Pada Mei 2023, Alwin menyerahkan lagi 60 situs judol dari Jonathan kepada Fakhri dengan uang senilai Rp 60 juta. Hal ini berlanjut pada Juni 2023 yang menyerahkan 100 situs judol.

“Namun dikarenakan website yang dijaga semakin banyak, maka saksi Fakhri Dzulfiqar meminta penambahan personel Sebanyak dua orang dan perubahan tarif menjadi menjadi Rp 2 juta per situ,” ungkap jaksa.

Praktik yang melibatkan pegawai Kementerian Kominfo ini terus berlanjut, hingga akhirnya merangkul lebih banyak pihak dengan jumlah situs yang meningkat dan tarif sebesar Rp 8 juta per situs.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *