NAGA138 – Alexander Marwata soal Tak Tetapkan Hasto Tersangka: Silakan Diproses Kalau Dianggap Halangi Penyidikan

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Lihat Foto

KPK) Alexander Marwata menanggapi keterangan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyatakan eks pimpinan KPK melakukan perintangan penyidikan lantaran tidak menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Rossa dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi perkara perintangan penyidikan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK).

Alex mengatakan siap jika pimpinan KPK saat ini ingin menindaklanjuti adanya ketidaksepakatan pimpinan KPK sebelumnya dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang. Kalau putusan 4 pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, silakan diproses,” kata Alex saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).

Meski demikian, Alex mengatakan pimpinan KPK saat ini perlu memberikan penjelasan terkait sikap kolektif kolegial menolak atau tidak setuju sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Bagaimana pendapat mereka jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju atau meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya kemudian dituduh menghalangi penyidikan,” ujarnya.

Alex juga mempertanyakan sikap pimpinan KPK saat ini jika ada pimpinan yang sepakat untuk tidak menaikkan status tersangka kepada seseorang.

“Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka, penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan?” ucap dia.

Dalam kesaksiannya, Rossa menyatakan eks pimpinan KPK melakukan perintangan penyidikan lantaran tidak menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

“Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka,” kata Maqdir membacakan BAP Rossa. “Pernah diperiksa enggak mereka?” tanya Maqdir kemudian.

Rossa kemudian menjelaskan bahwa ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020 direkam.

Penyidik yang menangani perkara perintangan ini kemudian menyita rekaman tersebut dan mendapati pimpinan KPK saat itu, yakni Nawawi, Ghufron, Alex, dan Lili, tidak setuju Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK tidak mengikuti gelar perkara tersebut.

Maqdir lantas menanyakan, jika memang para pimpinan KPK merintangi penyidikan, kenapa mereka tidak diperiksa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *