NAGA138 – Pemotor Kena Tilang ETLE 61 Kali Tanpa Notifikasi, Ini Penjelasan Polisi

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Lihat Foto

 

Ojo mengatakan, pemotor tersebut pertama kali melanggar rambu lalu lintas pada Mei 2024, bertepatan dengan masa peralihan Electronic Registration and Identification (ERI) dari tingkat nasional ke ERI Polda Metro Jaya.

Peralihan ini dimaksudkan untuk memindahkan atau menyesuaikan pengelolaan data kendaraan bermotor, yang sebelumnya terpusat di sistem ERI Nasional, ke sistem yang dikelola Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WhatsApp. (Sementara, pemberitahuan melalui) WhatsApp mulai awal tahun 2025,” ungkap Ojo dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

“Yang bersangkutan tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan booming-nya ETLE atau dari Samsat, saat mau bayar pajak STNK terblokir,” kata dia lagi.

Sementara itu, kata Ojo, beberapa faktor yang menyebabkan surat tilang ETLE tidak sampai antara lain, alamat yang tidak lengkap, pindah alamat, menggunakan alamat orang lain, atau penerima tidak ada saat surat dikirimkan.

“Notifikasi WhatsApp tidak masuk karena pemilik saat registrasi kendaraan tidak mencantumkan nomor handphone, nomor handphone orang lain atau sembarang nomor handphone,” ujar dia.

Oleh karena itu, Ojo menegaskan, denda pelanggaran sebanyak 61 kali adalah sebuah konsekuensi atas pelanggaran dilakukan.

“Masyarakat harus sadar betul tentang aturan berlalu lintas dan wajib menaati apa pun kondisinya, apakah ada ETLE atau tidak ada, petugas menilang atau tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan,” tegas Ojo.

Adapun berdasarkan unggahan yang viral di media sosial, salah satunya akun Instagram @perspekshit, memperlihatkan tangkapan layar pelanggaran lalu lintas yang terekam sistem tilang ETLE.

“Enggak ada surat yang diantar ke rumah. Pas mau bayar pajak, sudah terblokir karena 61 kali pelanggaran. Menyala ETLE,” demikain bunyi unggahan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *