
Kejari Jaksel) resmi menerima berkas perkara Vadel Badjideh terkait dugaan pelecehan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
“Setelah melakukan penelitian terhadap berkas yang disampaikan oleh penyidik Polres Jaksel, kami nyatakan berkas sudah lengkap dan menyatakan P-21,” ujar Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, Selasa (3/6/2025), dikutip dari Antara.
Haryoko menambahkan, berkas yang sudah dinyatakan lengkap tersebut kini tengah dalam proses penelitian lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaksel, Eko Budisusanto, akan diterapkan beberapa pasal berlapis,” katanya.
Pasal-pasal yang disiapkan meliputi Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) UU yang sama, serta Pasal 428 ayat 1 huruf a Jo Pasal 60 UU Kesehatan, dan Pasal 348 ayat 1 KUHP.
“Pasal ini kami terapkan secara berlapis sambil menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyempurnakan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Haryoko.
Vadel telah menjalani penahanan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus yang mulai bergulir sejak laporan Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025.
Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, sementara Kejari Jaksel menegaskan akan mengawal proses hukum dengan penuh keseriusan untuk menegakkan keadilan bagi korban.