NAGA138 – Kejagung Dalami Aliran Kredit Macet yang Berujung Sritex Pailit dan PHK Ribuan Pekerja

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Lihat Foto

Kejaksaan Agung masih mendalami keterkaitan antara aliran kredit yang disalahgunakan oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dengan kepailitan perusahaan.

Sejak dinyatakan pailit pada Oktober 2024, Sritex telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ribuan pekerjanya.

“(Masih didalami) apakah berkaitan antara penggunaan-penggunaan uang yang tidak sebagaimana mestinya, termasuk dari pemberian kredit yang sudah diberikan berbagai bank, karena tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, akhirnya mengakibatkan perusahaan tidak sehat dan melakukan PHK,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (23/5/2025).

Sejauh ini, penyidik telah menemukan adanya anomali dalam keuangan Sritex.

Kejanggalan ini mulai terbaca pada tahun 2020-2021.

Pada tahun 2020, laporan keuangan Sritex mencatat bahwa perusahaan masih memperoleh laba sebanyak Rp 1,24 triliun.

Namun, angka ini menurun drastis di tahun berikutnya.

Pada tahun 2021, Sritex mengalami kerugian hingga Rp 15,65 triliun.

Harli mengatakan, anomali ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendeteksi adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Ia menilai, jika pemberian kredit dari bank daerah dan bank pemerintah ini dipergunakan sesuai peruntukan awal, mungkin Sritex masih beroperasi hingga saat ini.

“Artinya, kalau ada manajemen yang baik dengan pemberian kredit yang sudah sangat signifikan, barangkali PT Sritex ini akan tetap berada pada perusahaan yang sehat,” ujar Harli.

Kredit yang diberikan oleh bank ini justru disalahgunakan oleh Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Saat ini, penyidik masih mendalami terkait aliran kredit sebesar Rp 692 miliar yang disalahgunakan oleh Iwan Setiawan Lukminto, yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.

Iwan Setiawan, yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka, disebutkan menggunakan kredit yang diterima Sritex untuk membayar sejumlah utang dan membeli beberapa aset nonproduktif.

Salah satu bentuk aset ini adalah beberapa bidang tanah di Solo, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *