NAGA138 – Direktur dan Komisaris Perusahaan Teknologi Jadi Tersangka TPPU Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan konferensi pers dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) perjudian online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Lihat Foto

pencucian uang (TPPU) perjudian online.

Penangkapan berawal dari adanya informasi transaksi perjudian online. Kemudian, Dittipideksus bersama instansi lain melakukan penyelidikan.

“Tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka. Yang satu inisial OHW sebagai komisaris, dan inisial H sebagai direktur,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).

Wahyu menjelaskan, modus kedua tersangka yakni menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.

“Kedua tersangka tersebut melalui perusahaannya, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital,” imbuh dia.

Kedua tersangka mengambil uang melalui deposit yang kemudian dikumpulkan lalu dimasukkan ke PT-PT mereka.

“Dari PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya. Ini diputar-putar dulu supaya membingungkan penyidik dan mempersulit kita dalam pelacakan, perputaran uang hasil judi ditempatkan di berbagai rekening,” jelasnya.

Kemudian, uang tersebut disimpan di rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2019-2025.

“Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp 530.048.846.330 dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai obyek Rp 250.548.846.330,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *