NAGA138 – Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Istana: Kita Pelajari

Suasana Balai Kota Surakarta pada Malam Tahun Baru 2025.

Lihat Foto

Solo yang diusulkan menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

Prasetyo menyampaikan hal tersebut dalam merespons 341 usul pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran wilayah yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satunya adalah usul Solo untuk lepas dari Jawa Tengah dan menjadi provinsi Daerah Istimewa Surakarta.

“Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Ia menjelaskan, tentu ada konsekuensi jika terakomodasinya pembentukan provinsi Daerah Istimewa Surakarta.

Termasuk soal perangkat dan kelengkapan pemerintahan daerah yang baru dimekarkan.

“Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” kata Prasetyo.

Pemekaran wilayah, jelas Prasetyo, merupakan kewenangan dari Kemendagri yang menerima 341 usulan tersebut.

“Usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada,” kata Prasetyo.

Daerah Istimewa

Daerah Istimewa sendiri diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana negara mengakui dan menghormati pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa.

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.

Saat ini, terdapat dua provinsi yang memiliki status sebagai daerah istimewa. Pertama adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Salah satu bentuk keistimewaan DIY adalah dalam tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh Kasultanan dan Kadipaten.

Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon wakil gubernur kepada DPRD DIY.

Kedua adalah Provinsi Aceh yang keistimewaannya diatur lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Namun jauh sebelum itu, Aceh mulai menerima status istimewanya pada 1959 melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959.

Salah satu bentuk keistimewaan Aceh adalah penyelenggaraan pemerintahannya yang berpedoman pada asas ke-Islaman. Aturan penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh disebut dengan Qanun Aceh.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah istimewa.

Salah satu daerah yang baru diketahui mengusulkan menjadi daerah istimewa adalah Solo.
Solo diusulkan untuk lepas dari Jawa Tengah dan membentuk provinsi baru dengan nama Daerah Istimewa Surakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *