
Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menanyakan terkait dengan pencabutan gugatan tersebut.
“Jadi sebelum persidangan ini dilanjutkan atau dimulai lebih lanjut, kami dari Majelis Hakim mendapatkan surat untuk pencabutan permohonan untuk perkara ini,” katanya.
“Untuk itu kami mohon konfirmasi kepastian apakah betul ada pencabutan ini? dari Prof. Halkis atau kuasa hukum? Silakan direspons?” ucap Suhartoyo lagi.
Halkis kemudian menjawab permohonan pencabutan tersebut benar karena sudah terjadi lost object setelah UU TNI yang baru telah disahkan.
“Betul Pak Hakim, kami telah minta bantuan kepada kuasa kami untuk mencabut permohonan kami karena telah terjadi lost object,” imbuh Halkis.
Suhartoyo kemudian menutup sidang tersebut dan akan membawa perkara yang telah dicabut ini ke dalam rapat permusyawaratan hakim.
“Baik kalau demikian kami tidak perlu melanjutkan perkara ini, dan kami akan lanjutkan ke rapat permusyawaratan hakim pada kesempatan RPH nanti,” tandasnya.
Sebelumnya, Halkis mengajukan uji materi UU TNI yang lama karena menilai undang-undang tersebut mengekang hak prajurit sebagai warga negara.
“Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Mhd.
Halkis dikutip dari Antaranews, Minggu (16/3/2025).
Dalam permohonannya, Halkis mengatakan bahwa definisi Pasal 2 huruf d UU TNI tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif dan tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif.
Sebaliknya, hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
Pasal 2 huruf d UU TNI mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
“Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” ujarnya.