NAGA138 – Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Pelaku dan Korban Tetangga Kos yang Jarang Interaksi

Konferensi pers kasus pelecehan Mahasiswi oleh Dokter PPdS UI

Lihat Foto

mahasiswi, SS (22), saat mandi di kamar kos yang bersebelahan.

“Pelaku sudah tinggal di kos selama delapan bulan, namun tidak pernah berinteraksi atau mengenal secara pribadi dengan korban,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (21/4/2025).

Insiden pelecehan seksual itu terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.

Awalnya, MAES mendengar suara air dari kamar mandi korban yang lokasinya itu bersebelahan.

Ketika itu, MAES kemudian naik ke atas plafon kamar mandi dan merekam dari lubang ventilasi udara yang sudah ada pada bangunan tersebut.

“Durasi rekaman sekitar delapan detik dan direkam menggunakan ponsel milik pelaku,” ujar Firdaus.

Namun aksi MAES itu tidak berlangsung lama. SS yang mendengar suara yang mencurigakan dari atas langsung memanggil teman-temannya dan berhasil memergoki pelaku.

Saat diperiksa, MAES mengaku bahwa aksinya dilakukan hanya karena iseng. Ia mengklaim video itu dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak ada niat menyebarkannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya satu unit ponsel milik pelaku, celana pendek warna hitam, handuk milik korban yang digunakan saat kejadian, serta pakaian dalam berwarna cokelat muda.

“Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Firdaus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *