NAGA138 – PDI-P Belum Tentukan Sikap soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah

Politisi PDI-P Aria Bima di Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/6/2025).

Lihat Foto

PDI-P Aria Bima menyebutkan, PDI-P belum mengambil sikap soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Aria Bima mengatakan, partainya masih melakukan kajian dan meminta masukan dari banyak pihak terkait putusan MK yang berdampak pada format penyelenggaraan pemilu tersebut.

“Kalau yang saat ini, pemilu lebih dilihat dari cara berpikir yang vertikal, di mana pusat dilaksanakan kemudian di daerah. Kami masih butuh masukan dari berbagai narasumber terkait implikasi putusan itu terhadap undang-undang selanjutnya seperti apa,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Aria menyebutkan, proses pembahasan dan pengumpulan pendapat masih berlangsung di internal partai sehingga belum ada sikap final yang diambil. 

“PDI Perjuangan hari ini baru akan rapat menyikapi hal tersebut,” ujar wakil ketua Komisi II DPR tersebut.

Aria Bima juga menyebutkan bahwa Ketua DPP PDI-P Bidang Pemilu dan Pilkada, Deddy Yevri Sitorus, telah mengadakan rapat khusus untuk merumuskan sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terhadap putusan MK tersebut.

“Tadi Pak Deddy Sitorus selaku Ketua Bidang Pemilu dan Pilkada baru mengadakan rapat untuk menentukan sikap DPP PDI Perjuangan seperti apa menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Seperti diketahui, MK baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang berdampak terhadap penataan pemilu dan pilkada, termasuk potensi perubahan format penyelenggaraan serta waktu pelaksanaan.

MK memutuskan memisah pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Sedangkan pemilihan anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

MK dalam pertimbangannya menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih presiden-wakil presiden dan DPR.

Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.

“Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden,” ujar hakim MK Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *