NAGA138 – Penegakan Hukum Belum Cukup Bebaskan Jalan dari Truk ODOL

Razia Truk ODOL dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025

Lihat Foto

Muhammad Akbar menilai penegakan hukum tidak cukup untuk membebaskan ruas jalan dari truk Over Dimension and Over Loading (ODOL).

Kebijakan program Zero ODOL yang semata-mata mengedepankan sanksi justru berisiko timpang dan sulit diterima oleh pelaku industri.

“Khususnya di sektor angkutan barang yang selama ini beroperasi dengan margin keuntungan yang relatif tipis,” kata Akbar dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2025).

Oleh karena itu, Akbar menyarankan agar pemerintah perlu menerapkan pendekatan yang adil.

“(Yaitu) pemberian sanksi bagi pelanggar, dan pemberian insentif bagi mereka yang patuh terhadap regulasi,” ujar Akbar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta era Gubernur Joko Widodo itu mengatakan, tidak sedikit pengusaha angkutan telah bersusah payah menyesuaikan armada mereka.

“Mulai dari mengganti karoseri, mengurangi muatan, hingga membeli unit baru yang tentu membutuhkan biaya besar dan pengorbanan tidak sedikit,” ucap dia.

“Namun sayangnya, kepatuhan seperti ini belum sepenuhnya dihargai secara nyata dan layak,” tegas dia.

Sejauh ini, apresiasi yang diberikan masih bersifat verbal dan belum disertai bentuk insentif konkret yang dapat meringankan beban atau mendukung kelangsungan usaha mereka.

“Insentif nyata bisa menjadi motor penggerak kepatuhan yang berkelanjutan. Bentuknya bisa berupa kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang memberi nilai tambah bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan,” ungkap dia.

Akbar mengabarkan, beberapa bentuk insentif yang layak dipertimbangkan antara lain, diskon tarif tol bagi kendaraan non-ODOL pada ruas-ruas tertentu.

Selain itu, subsidi atau potongan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk armada yang sesuai standar dimensi dan muatan.

Ada juga diskon biaya servis di bengkel resmi yang bekerja sama dengan pemerintah demi mendorong pemeliharaan kendaraan secara rutin dan berkala.

“(Terakhir) pembiayaan berbunga rendah, agar pengusaha bisa mengganti armada ODOL dengan kendaraan yang sesuai regulasi tanpa tekanan modal yang besar,” urai dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi memulai tahap sosialisasi program Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) pada Minggu, 1 Juni 2025.

Sosialisasi tersebut akan berlangsung selama 30 hari ke depan dan menjadi fase penting dalam pelaksanaan rencana aksi nasional menuju Indonesia bebas kendaraan ODOL.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa tahap ini menitikberatkan pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan dimensi di seluruh wilayah Indonesia.

“Fokus utama saat ini adalah memperbarui data kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan dimensi. Ini menjadi dasar penting sebelum pelaksanaan penindakan,” ujar dia dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).

Sosialisasi program Zero ODOL ini merupakan langkah preventif sebelum tahap penegakan hukum melalui Operasi Patuh 2025 yang digelar pada Juli mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *