
Adies Kadir menilai Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama bisa membuat Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih tegas dan disegani.
Politikus Golkar itu pun berpandangan bahwa penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai Kemenkeu tak perlu lagi dipersoalkan, karena sudah berstatus purnawirawan.
“Kan sudah pensiun, Pak Djaka sudah pensiun, sudah lah biar Bea Cukai lebih ini sedikit lah. Lebih kenceng, lebih tegas, dan lebih disegani kan,” ujar Adies saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (27/5/2025).
Sebelumnya, pengangkatan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan sempat menjadi polemik karena dipandang bertentangan dengan aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
UU tersebut mengatur bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu dan harus mengundurkan diri jika menjabat di luar posisi tersebut.
Djaka Budi Utama, yang lahir pada 9 November 1967 dan merupakan alumnus Akademi Militer tahun 1990, pernah mengemban sejumlah posisi strategis seperti Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Asisten Panglima TNI.
Djaka telah resmi dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (23/5/2025) di Gedung Kemenkeu.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebutkan, nama Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Dirjen Bea Cukai.
Dia menegaskan, penunjukan Djaka Budi sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Jadi prosedurnya kan sudah ditempuh semua, prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosedur pemberhentian juga sudah ditempuh, pengusulannya oleh Menteri Keuangan,” ucap Hasan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Prosedur pemberhentian yang dimaksud Hasan adalah dari dinas keprajuritan.
Hasan memastikan Djaka sudah berstatus sipil saat dilantik sebagai Dirjen Bea Cukai.
Mantan anggota Tim Mawar itu disebut sudah mengundurkan diri pada 2 Mei.
Setelah itu, pada 6 Mei, keluar surat pemberhentian dari Presiden Prabowo.
“Jadi sekarang Dirjen Bea Cukai yang baru saja dilantik itu statusnya adalah purnawirawan, sama, sipil. Dan status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan itu berarti P3K. P3K yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai,” ujar dia.
Hasan memaparkan, penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai merupakan hak prerogatif pemerintah dalam menempatkan orang-orang yang dianggap mampu menjalankan hal-hal yang diinginkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Dan untuk Eselon 1A memang surat keputusan pengangkatannya dari Presiden. Seperti deputi di kantor saya, deputi itu surat keputusannya juga keputusan Presiden. Dirjen-dirjen itu pengangkatannya keputusan Presiden. Jadi kira-kira seperti itu,” imbuh dia.