NAGA138 – Polres Jakpus Tangkap 12 Remaja Bawa Celurit, Diduga Hendak Tawuran

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat ditemui di Kemayoran, Minggu (6/10/2024).

Lihat Foto

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah remaja di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, pada Minggu (25/5/2025) pukul 04.00 WIB dini hari.

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap belasan remaja yang kedapatan membawa senjata tajam.

“Sebanyak 12 orang diamankan, terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, melalui keterangan resmi, Minggu.

Dari tangan mereka, polisi menyita delapan bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Susatyo mengimbau kepada orang tua agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka agar tidak terlibat tawuran.

“Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Tidak ada manfaat anak-anak berada di jalanan dini hari, apalagi membawa senjata tajam. Ini bisa berujung pada pidana,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Willian Alexander menjelaskan, timnya bertindak setelah melihat gerak-gerik mencurigakan.

“Begitu tim kami mendeteksi potensi tawuran, langsung dilakukan pengamanan. Dua orang kedapatan membawa sajam dan mengaku akan menggunakannya untuk tawuran,” jelas Kompol Willian.

Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum guna menekan potensi gangguan keamanan, khususnya pada malam hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *