NAGA138 – Regulasi tentang Transportasi Online Segera Dibahas

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI-P Adian Napitupulu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Lihat Foto

Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI-P Adian Napitupulu mengatakan, pihaknya segera memulai pembahasan regulasi Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional, yang di dalamnya turut mengatur transportasi online.

“Memang kita sedang menggagas UU Sistem Transportasi Nasional namanya. Tapi bagaimana pembahasannya entar lah jangan sekarang,” ujar Adian saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (21/5/2025).

Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa beleid yang digagas ini bakal lebih spesifik mengatur soal transportasi nasional, termasuk di antaranya ojek online (ojol) dan taksi online.

Adian berpandangan, regulasi ini diperlukan untuk mengikuti perkembangan teknologi yang juga mencakup sektor transportasi publik.

“Beda dengan UU LLAJ, ini lebih spesifik pada transportasinya. Kalau LLAJ kan terlalu luas. Ini kan perkembangan teknologi ini harus kita sikapi dengan membuat regulasi-regulasi kan,” jelas Adian.

Namun, Adian belum mau menjelaskan secara detail materi yang akan dimuat dalam RUU tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa hari ini Komisi V DPR RI akan menggelar rapat untuk memulai pembahasan.

“Beberapa nanti pasti akan bakal diatur di situ. Nanti pantau Komisi V saja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya siap menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.

“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” kata Dasco dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Dasco menyebut keputusan ini diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online.

Adapun langkah DPR akan dimulai besok dengan mengadakan rapat bersama pihak yang mewakili transportasi online, di mana Komisi V DPR yang akan membahasnya.

Dia menekankan, Komisi V DPR langsung merencanakan rapat bersama perwakilan transportasi online pada Rabu (21/5/2025).

Rapat ini, kata Dasco, diharapkan dapat mematangkan naskah akademik hingga masukan-masukan dari masyarakat.

“Dan untuk merealisasikan undang-undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” tuturnya.

“Diharapkan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *