NAGA138 – PNS Ini Dapat Rp 5,7 Juta Saja dari 23 Tahun Menabung Demi Dapat Rumah

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Sejumlah pihak termasuk Megawati Soekarnoputri ramai-ramai menyatakan diri menjadi amicus curiae dan mengirimkan pendapat ke MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Lihat Foto

Bapetarum PNS).

Saksi bernama Muhammad Taufik (65) itu mengatakan dia menjadi ASN dan mengikuti kepesertaan tabungan perumahan itu sejak 1994.

Awalnya, kebijakan Bapetarum pada tahun 1994 memberikan bantuan kepada PNS sebesar Rp 1,5 juta per orang.

“Tujuannya untuk uang DP beli rumah. Dan untuk potongan per bulan itu tergantung dari golongan, golongan 1 sebesar Rp 5.000, golongan 2 Rp 7.500, golongan 3 Rp 10.000,” kata Taufik dalam sidang yang digelar MK, Rabu (21/5/2025).

Saksi untuk nomor perkara 134/PUU-XXII/2024 ini mengatakan, dia tidak mengambil DP tersebut karena sudah menyicil rumah pada 1990.

Meski demikian, dia tetap ikut program bantuan itu dan mencicil selama 23 tahun sebelum akhirnya dia pensiun pada 2018 lalu.

Kemudian, dia tersenyum memberikan keterangan bahwa tabungan yang selama 23 tahun kepesertaannya di Bapertarum PNS tak jauh beda dengan sebulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025.

Untuk diketahui, UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761.

“Uangnya saya ambil, diambilnya waktu pensiun 2018 per Maret. Besaran dananya itu Rp 5.720.000 selama 23 tahun 2 bulan,” ucapnya.

Namun, Taufik mengatakan, itu adalah kesaksiannya;

dia tidak mengetahui apakah Bapetarum PNS sama dengan Tapera yang digadang pemerintah saat ini.

“Nah, mungkin Bapetarum sama Tapera saya tidak tahu beda atau tidak, tapi itu kesaksian dari saya selama 23 tahun,” katanya.

Adapun perkara ini dimohonkan oleh 11 serikat pekerja yang merasa keberatan atas kewajiban iuran UU Tapera dengan potongan gaji 2,5 persen.

Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kata “wajib” dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Tapera agar diubah menjadi “dapat” yang sifatnya kepada pilihan.

MK juga diminta menyatakan Pasal 9 Ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai Pekerja sebagaimana dimaksud Pasal 7 Ayat (1) “yang secara sukarela memilih menjadi peserta” wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *