NAGA138 – Modus Investasi Emas, Wanita di Johar Baru Tipu Korban Rp 110 Juta

Penipu Bermodus Investasi Emas di Johar Baru Ditangkap, Korban Rugi Rp110 Juta

Lihat Foto

Johar Baru, Jakarta Pusat.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang tercatat dengan nomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru.

“Kerugian yang disebabkan tersangka mencapai Rp 110 juta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP Mohamad Rasid, dalam keterangannya pada Rabu (21/5/2025).

Rasid menjelaskan, tersangka M menawarkan kerja sama investasi emas dengan janji keuntungan tetap setiap bulan.

“Setelah korban menyetor uang, keuntungan tidak diberikan. Korban sudah berkali-kali menagih, tapi pelaku hanya beralasan uang sudah dipakai,” kata Rasid.

Rasid menambahkan, tersangka sempat berdalih bahwa dana investasi telah digunakannya untuk “masuk ke dalam hutan”. Korban WN mulai berinvestasi sejak pertengahan 2023.

“WN tergiur dengan tawaran investasi emas berkonsep multi level marketing yang dijanjikan akan memberi keuntungan Rp 500.000 per bulan dari dana awal Rp 10 juta,” tutur Rasid.

Rasid menjelaskan, tersangka terus membujuk korban WN untuk menambah investasi hingga total dana yang disetor mencapai Rp 70 juta.

Sementara itu, korban MRM mengalami modus berbeda, di mana ia ditawari keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung secara grosir.

“Tersangka menjanjikan keuntungan Rp 19.000 per karton, namun meminta modal awal sebesar Rp 40 juta. Setelah delapan bulan, korban tak menerima keuntungan sama sekali,” kata dia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua buku catatan penerimaan simpanan investasi emas dan satu surat perjanjian sebagai barang bukti.

Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bahan penyidikan untuk memperkuat dugaan penipuan yang dilakukan secara terencana.

“Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.

Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *