NAGA138 – Belum Jadwalkan Periksa Ridwan Kamil, KPK: Tunggu Kebutuhan Penyidik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Lihat Foto

KPK) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

“Sampai saat ini belum dijadwalkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/4/2025), dikutip dari Antaranews.

Menurut dia, pemanggilan Ridwan Kamil masih menunggu kebutuhan penyidik untuk mengonfirmasi motor dan mobil milik politikus Partai Golkar itu yang telah disita.

“Menunggu kebutuhan penyidik untuk menggali keterangan dari para saksi nantinya,” ujar Budi.

Sebagaimana diketahui, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield saat melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat pada 10 Maret 2025.

Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.

Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.

Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.

Saat ini, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *