NAGA138 – Kemenkum Sebut Saksi dari Paulus Tannos Bisa Ditolak Pengadilan Singapura

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Lihat Foto

Paulus Tannos, yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan ekstradisi bisa saja ditolak oleh Pengadilan Singapura.

Widodo mengatakan saksi-saksi tersebut akan dinilai bersama dalam sidang lanjutan Paulus Tannos.

“Nah itupun juga saksi-saksi nanti kita (Jaksa Singapura) lakukan penilaian bersama gitu. Penilaian bersama artinya, bisa saja saksi yang dia ajukan ditolak,” kata Widodo saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

 

“Kalau diterima, baru didengarkan kesaksiannya, atau diminta keterangannya,” imbuh dia.

Jika saksi-saksi yang dihadirkan Paulus Tannos ditolak, jaksa Singapura sebagai pihak yang mewakili pemerintah Indonesia dapat mengajukan saksi dalam sidang lanjutan.

“Atau dia (Paulus Tannos) minta tambahan waktu lagi untuk mengajukan lagi. Nah ini makanya membutuhkan waktu, kalkulasinya memang tidak singkat,” kata Widodo.

Widodo mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos akan memakan waktu sampai 2 tahun.

Dia berharap Paulus Tannos kooperatif dan menyerahkan diri untuk diekstradisi ke Indonesia.

“Kita berharap yang bersangkutan untuk kooperatif, dan ada keajaiban, keajaiban ini bisa saja yang bersangkutan mengatakan, ‘Pak kami berkenan untuk Indonesia, sudah lah. Saya mengalah dan mengaku salah’, ya bisa saja enggak sampai 2 tahun,” ucap Widodo.

Sebelumnya, sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, mengatakan pengacara Paulus Tannos mengajukan saksi untuk memperkuat keberatannya atas permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia.

“Pihak Pengacara PT (Paulus Tannos) akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Agustus, dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” kata Suryo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Suryo mengatakan Paulus Tannos tetap menolak diekstradisi ke Indonesia dengan berbagai macam alasan.

Salah satunya, pihak Paulus Tannos menyinggung soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan Undang-Undang tentang Ekstradisi Singapura.

“Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *