
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
“Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
Lantas, bagaimana proses dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook hingga terungkap pada 2025? Berikut kronologinya:
Dibahas pada 2019
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Sebelum proses pengadaan itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membuat grup WhatsApp (WA) yang beranggotakan dirinya, Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Grup WA tersebut dibuat pada Agustus 2019, yang sudah membahas perencanaan pengadaan program digitalisasi sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019.
“Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM (Nadiem), Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar Qohar.
“(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek,” sambungnya.
Setelah dilantik menjadi Mendikbudristek, Nadiem diketahui menunjuk Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi Staf Khususnya.
Pembahasan mengenai pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mulai direalisasikan oleh Nadiem yang menemui pihak Google, pada Februari dan April 2020.
Qohar menyebut, pihak Google yang ditemui Nadiem adalah WKM dan PRA. Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan, yang menjabat sebagai Stafsus Nadiem.
Jurist Tan diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih untuk menggunakan Chrome OS.
Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.