NAGA138 – 11 Poin Bermasalah di Revisi KUHAP: Polri “Superpower” hingga Penyadapan Sewenang-wenang

Sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi simbolik menolak RUU KUHAP di luar Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Lihat Foto

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyanpaikan catatan kritis terkait isi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil memprotes kilatnya waktu pembahasan RUU KUHAP dan adanya potensi memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif untuk melakukan penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan.

“Mirisnya subjektif polisi dalam upaya paksa tidak didukung dengan mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga eksternal yang independen. Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat terbuka terjadinya penyalahgunaan wewenang,” kata Ketua Umum YLBHI M Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).\

Berikut ini 11 persoalan krusial yang ditemukan YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil dalam draf revisi KUHAP:

1. Polri jadi makin superpower

Polri menjadi semakin superpower dalam proses penyidikan membawahi Penyidik non-polri dikecualikan hanya untuk KPK, Kejaksaan, dan TNI.

Penyidik Polri menjadi Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Syarat kepangkatan, pendidikan, dan sertifikasi akan diatur dengan peraturan (Pasal 6 s/d 8 jo Pasal 20);

2. TNI bisa jadi penyidik tindak pidana umum

TNI semua matra bisa menjadi penyidik tindak pidana. (Pasal 7 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (4), Pasal 92 Ayat (4)). Ini membuka ruang bagi TNI untuk menjadi Penyidik dalam Tindak Pidana Umum;

3. Penangkapan sampai 7 hari

Polisi bisa melakukan penangkapan sampai dengan 7 hari. Pasal ini berbahaya karena bertentangan dengan standar HAM internasional dan lebih buruk dari KUHAP lama yang membatasi waktu penangkapan maksimal 1×24 jam;

4. Penahanan dengan dalih mendesak oleh Polisi

Polisi bisa melakukan penahanan kapan saja tanpa izin Pengadilan dengan dalih mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penyidik;

5. Penahanan dipermudah

Alasan penahanan dipermudah. Jika dianggap tidak bekerjasama dalam pemeriksaan atau dianggap memberikan informasi tidak sesuai fakta dapat ditahan oleh Penyidik. (Pasal 93 Ayat (5));

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *