NAGA138 – Petugas Dishub Jakarta Diduga Terlibat Pungli, Terekam Terima Rokok dari Sopir Bajaj

Sebuah video viral di media sosial menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub)  Jakarta terhadap seorang sopir bajaj di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2025).

Lihat Foto

 

Video berdurasi 46 detik yang diunggah akun Instagram @jabodetabek24info, sopir bajaj berbaju abu-abu membeli rokok dari pedagang asongan sepeda.

Ia lalu menyerahkan rokok itu ke mobil derek berlogo Dishub yang terparkir di pinggir jalan.

Setelah pintu mobil dibuka dan rokok diterima, mobil tersebut langsung pergi.

Terdengar pula narasi perekam video yang menyebutkan bahwa sopir bajaj “setor rokok” setiap hari.

“Sopir bajaj, setiap hari setoran ke Dishub rokok Samsoe. Sudah dikasih jalan. Dishub pakai mobil, pakai seragam masih aja,” ucap perekam.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh WARGANET JABODETABEK (@warganetjabodetabek)

Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Pemeriksaan terhadap petugas terkait akan dilakukan paling lambat Senin (30/6/2025).

“Kita langsung mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, lokasinya di mana, sehingga kita bisa dapatkan siapa saja yang menjadi petugas salah satu unit tersebut,” kata Syafrin saat ditemui di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (29/6/2025).

Syafrin memastikan mobil dalam video adalah kendaraan operasional derek milik Dishub, yang biasanya diisi empat petugas.

Karena itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan siapa yang terlibat langsung.

“Tetap saya akan melakukan pemeriksaan secara detil,” ujarnya.

Jika terbukti melakukan pungli, petugas Dishub Jakarta itu disebut akan diberi sanksi tegas.

Adapun jika petugas adalah PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan), maka akan langsung diberhentikan.

Sementara apabila petugas itu merupakan ASN, sanksi akan mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku.

“Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pungli, maka jika yang bersangkutan adalah PJLP itu akan saya berhentikan. Jika yang bersangkutan ASN, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang pekerjaan,” tegasnya.