NAGA138 – Setuju dengan Kebijakan Boleh WFA, ASN: Bisa Refreshing Suasana Kerja

Ilustrasi ASN.

Lihat Foto

Kebijakan tersebut menyangkut sistem kerja ASN yang kini bisa dilakukan di mana saja (work from anywhere/WFH) dengan jam kerja fleksibel.

Seorang ASN di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rahma, menyambut baik kebijakan ini karena dinilainya dapat memberikan suasana kerja yang lebih menyegarkan.

“Lebih kerasa bisa refreshing suasana kerja,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).

“Kalau ditanya setuju atau tidak dengan kebijakan WFA, aku pribadi setuju saja. Terlebih buat yang kerjanya di instansi enggak bersinggungan sama layanan langsung,” lanjut Rahma.

Menurut Rahma, kebijakan ini juga membuatnya lebih hemat tenaga dan waktu karena tidak perlu melakukan perjalanan menuju kantor dan kembali ke rumah setiap hari.

“Sisi positif jelas ada ya, enggak harus keluar tenaga banyak buat commute tiap hari dan habis waktu di jalan,” ujarnya.

Meski demikian, Rahma mengaku lebih menyukai sistem kerja hybrid, yakni kombinasi antara bekerja di kantor dan dari rumah.

“Kalau boleh jujur aku suka hybrid, kalau WFA terus enggak ketemu teman-teman kantor ada kalanya kaya gimana gitu. Tapi seneng WFA juga bisa ganti suasana kerja dan fleksibel kan,” kata Rahma.

Sementara itu, Argy (bukan nama sebenarnya), ASN di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), menilai kebijakan WFA bisa membantu menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi (work-life balance).

“Kalau bikin jadi work life balance iya, terutama untuk ASN di kota besar dan padat kayak Jakarta,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis.

Namun, Argy menekankan bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan kebijakan WFA secara penuh, khususnya yang bergerak di bidang pelayanan publik.

Karena itu, penerapan kebijakan WFA menurutnya kemungkinan akan dipetakan pada kebutuhan di setiap instansi pemerintah.

“Sebenarnya menurutku sah-sah saja (kerja WFA), dikembalikan lagi sesuai kebutuhan kantor, kalau di tempat kerjaku, fokusnya ke pelayanan publik jadi kalau untuk full WFA ya agak susah ya, misalnya nerima kunjungan dari mana, terus ada semacam layanan teknis uji laboratorium dan sebagainya ya susah,” ujar Argy.

Sebelumnya diberitakan, Aparatur sipil negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *