NAGA138 – Ketum FBR: Tindakan Kriminal Itu Soal Manusianya, Bukan Organisasi

Ilustrasi penangkapan.

Lihat Foto

Pernyataan itu untuk merespons penangkapan Ketua FBR cabang Bojongsari berinisial M, Sekretaris Jenderal (Sekjen) berinisial AK alias W, serta dua anggotanya, NN dan RS, dalam kasus pemerasan.

“Biarkan proses hukum yang berbicara, sebab tindak kriminal itu soal manusianya, bukan etnis, agama atau organisasinya,” kata Lutfi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).

FBR memastikan menghormati proses hukum yang berjalan.

Di sisi lain, Lutfi akan mengevaluasi anggotanya dengan cara pembinaan, pembangunan karakter, dan jati diri.

“Jelas punya (mekanisme internal untuk menindak anggota yang nakal), seperti pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota) sementara hingga pemberhentian,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat pria atas kasus dugaan pemerasan di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025).

Masih ada satu anggota ormas berinisial IM alias P yang berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengantongi sejumlah barang bukti, yakni tiga kuitansi dari korban sebagai bukti pemberian uang, dua bundel kuitansi dari tangan M, dua stempel ormas, lima unit ponsel milik para pelaku, serta satu bundel catatan dan proposal milik ormas tersebut.

Kini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan kekerasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *