
BPJS Kesehatan menjadi satu-satunya pendapatan yang membuat BPJS Kesehatan eksis dalam menjamin kesehatan. Kewajiban membayar iuran yang tidak lancar membuat pelayanan terganggu, bahkan kehilangan jaminan kesehatan.
Hak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan harus diimbangi dengan kewajiban membayar iuran yang telah ditetapkan. Budaya gotong royong menjadi filosofi penerapan BPJS Kesehatan.
Menjadi peserta BPJS Kesehatan berarti mendapatkan perlindungan finansial keluarga, menjaga produktifitas individu, mencegah kemiskinan, dan meningkatkan usia harapan hidup peserta di Indonesia.
Jumlah peserta yang menunggak terus naik, mencapai 17 juta jiwa naik dari tahun sebelumnya sebesar 16,6 juta jiwa (Februari 2025).
Total piutang iuran peserta BPJS Kesehatan pada Maret 2025 mencapai Rp 29 triliun, naik dibanding tahun 2019 sebesar Rp 12,2 triliun.
Mereka menunggak karena berbagai alasan seperti keterbatasan kemampuan membayar (ability to pay), kurangnya kemauan membayar (willingness to pay), mendapat pelayanan tidak memuaskan, kesulitas akses pembayaran serta perubahan status kepesertaan.
Sejumlah 17 juta peserta yang nunggak tersebut merupakan bagian dari 50 juta lebih peserta JKN-BPJS Kesehatan yang nonaktif. Sebagai peserta dengan status nonaktif, maka mereka tidak mendapat jaminan kesehatan saat membutuhkan.
Peserta nonaktif tidak dapat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan seperti rawat inap, rawat jalan, pelayanan gawat darurat dan obat-obatan. Peserta menanggung sendiri biaya kesehatan yang diperlukan.
Kemudian terdapat keterlambatan pelayanan, denda dan biaya tambahan, serta keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan yang sama.
Tidak seluruhnya peserta nonaktif menunggak. Namun demikian, peserta nonaktif 50 juta lebih memberikan gambaran tentang pelayanan kesehatan era BPJS Kesehatan bagi sebagian masyarakat kita tidak sesuai harapan.
Nonaktif karena dihapuskan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (18,6 juta), kemudian PBPU dari pemerintah daerah yang kesulitan anggaran (11 juta), dan peserta yang berhenti bekerja yang membuat kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif (10 juta).
Jumlah peserta program JKN 279,2 juta jiwa atau setara dengan 98,3 persen penduduk Indonesia. Jumlah peserta aktif sebesar 222,7 juta peserta, meliputi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) 96,7 juta dan non PBI sebanyak 125,9 juta
Besarnya jumlah peserta nonaktif harus dicarikan jalan keluarnya karena kesehatan menyangkut hajat hidup orang banyak dan merupakan investasi jangka panjang.
Kehadiran BPJS Kesehatan dan Program JKN kiranya dapat dijaga kelangsungannya karena mengimplementasikan filosofi gotong royong dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.
Di samping peserta tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga dapat mengalami ancaman defisit karena klaim jaminan manfaat yang terus meningkat.