
penipuan kontrakan fiktif di Kranji, Jakasampurna, Kota Bekasi.
“Pemeriksaan saksi korban, saksi lingkungan, saksi aparat kelurahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Hingga kini, kepolisian menerima 21 laporan dari puluhan korban dengan pihak terlapor seorang perempuan bernama Karsih.
“Terlapor Karsih. Ada 21 LP di Polres Metro Bekasi Kota,” ungkap dia.
Selain itu, kepolisian juga tengah mengumpulkan bukti dalam penyelidikan ini.
“Mengumpulkan dokumen bukti yang terkait perkara tersebut,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 63 orang diduga tertipu jual beli kontrakan di kawasan Kranji, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
Adapun dugaan penipuan ini berawal ketika para korban tertarik membeli unit kontrakan yang ditawarkan pengguna Facebook berinisial Y dengan nilai bervariasi.
Setelah terjadi kesepakatan awal, para korban kemudian diarahkan menemui perempuan berinisial Karsih selaku pemilik kontrakan.
Dalam pertemuan itu, pihak Karsih mengeklaim unit kontrakan yang hendak dilepasnya hanya dilengkapi dokumen girik.
Meski demikian, para korban tetap kepincut dan sepakat dengan nilai yang ditawarkan.
Setelah nilai disepakati, Karsih kemudian mempertemukan para korbannya dengan seorang yang mengaku notaris di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna.
Transaksi jual beli unit kontrakan pun terjadi. Namun para pembeli hanya mendapatkan dokumen berupa kuitansi.
Belakangan para korban mengetahui bahwa unit kontrakan tersebut ternyata juga dijual ke puluhan orang lainnya. Mereka pun sadar telah menjadi korban penipuan.
Mereka kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/4651/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, para korban juga melaporkan K ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Sudah diterima laporannya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.